Showing posts with label Batal kan pabrik sement. Show all posts
Showing posts with label Batal kan pabrik sement. Show all posts

Wednesday, April 12, 2017

Kawal Implementasi Hasil KLHS (Kawasan karts Watuputih )

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“Kawal Implementasi Hasil KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I di Kawasan Karst Watuputih”
Jakarta, 13 April 2017
Esok esok,
Mbaayu yuk podo nutu,
Pari kang wus tuuuo,
Lesung alu wis cemawis,
Pancen nyoto Bathari Sri dadi boga
Kok ewo aku kok ewo aku
Kok ewo aku kok ewo aku 
Nginteri kok ngono, ela kecer berase
Mbok yo ngati ati, sinau gemi,
Mbok yo ngelingono ndek cebloe wineh
Tandang tanduk, tali wondo ojo keno omo
Omo kabur tandur subur loh jinawe

Perjuangan panjang masyarakat petani di Pegunungan Kendeng dalam upaya mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan telah sampai pada salah satu titik penting yang ditunggu-tunggu sejak 02 Agustus 2016, yaitu keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diumumkan oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan Kementenrian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui website masing-masing instansi pada tanggal 12 April 2017. Kami dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) pada dasarnya MENYAMBUT BAIK, MENGAPRESIASI SECARA POSITIF dan MENGUCAPKAN TERIMA KASIH atas hasil-hasil kajian dan rekomendasi para pakar yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya selama proses KLHS berlangsung. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Repubik Indonesia JOKO WIDODO yang telah mendengarkan aspirasi kami terkait polemik pabrik semen di Pegunungan Kendeng yang telah berlangsung dalam kurun 10 tahun terakhir. Dengan memerintahkan perlunya dilakukan KLHS di seluruh wilayah Pegunungan Kendeng.

Sebagai masyarakat petani yang hidup bergantung pada kebaikan alam,hasil KLHS ini sangat menentukan bagi kelangsungan hidup kami dan anak cucu kami mendatang, sehingga kami (dengan segala daya upaya kami) akan terus mengawal proses lanjutan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam KLHS tersebut. Maka sepatutnya dengan adanya keputusan yang mulai berpihak pada Ibu Bumi ini tidak lepas dari perjuangan seluruh sedulur yang telah menyatu dalam keyakinan yang teguh dan tulus untuk Ibu Bumi apapun resikonya,harus bersama-sama bersyukur  dalam keheningan, untuk menyatukan energi perdamaian bagi bersatunya kembali semua warga Kendeng khususnya dan seluruh Nusantara untuk semakin utuh mencintai alam. Mari bersama dalam doa agar terjadi pembersihan BATIN agar tidak ada lagi niat-niat jahat untuk memplintir keputusan ini. Semua pihak bersatu tekad melaksanakannya.

Maka dengan ini perlu bersama-sama mengawal hasil KLHS tahap pertama :

1. Kawal Kajian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang akan dimotori oleh badan Geologi dengan mendorong Pemerintah dilibatkannya masyarakat dari berbagai pihak,tidak hanya sebagai pengumpulan data saja,tapi juga dimasukan dalam tim pemrosesan data dan penentuan hasil akhir status kawasan karst Watuputih secara partisipatif. Bahwa dengan banyak temuan data dikawasan karst Watuputih berupa gua (76 lokasi) ,mata air (136 lokasi), dan sejumlah lubang resapan alami (ponor). Dengan data yang sudah memenuhi kriteria kawasan karst tersebut, seharusnya ESDM segera memutuskan kawasan Watuputih menjadi kawasan KARST.

2. Kawal kajian KLHS tahap dua yang meliputi tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Grobogan,Kabupaten Pati,Kabupaten Blora,Kabupaten Rembang,Kabupaten Bojonegoro,Kabupaten Tuban,dan Kabupaten Lamongan dengan mendorong kementerian ESDM melalui Badan Geologi melakukan penelitian di lapangan dengan memperhatikan prinsip KEHATI-HATIAN dan menjunjung tinggi asas KETERBUKAAN dan KEJUJURAN mengingat temuan gua BUKAN SEKEDAR titik peta, namun sistem yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain dengan menggunakan kajian speleleologi.

3. Kawal para pihak  agar hasil KLHS  tahap pertama dipenuhi dan kawal pernyataan pak Teten Masduki (KSP) selama dalam kajian berlansung, pabrik berhenti operasi selama 6 sampai 12 bulan mendatang. Mengingat adanya 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah CAT (data Dinas ESDM Prov Jateng 2017) dan juga izin lingkungan baru dalam surat keputusan nomor 660.1/6 Tahun 2017 pada tanggal 23 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Maka kita perlu bersama-sama meminta Pak Joko Widodo memerintahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut semua izin-izin di CAT Watuputih.

Perlu diketahui,apapun hasil kajiannya untuk penetapan KBAK dan kawasan lindung nilai kerugian ekonomi,apabila ada usaha pertambangan di kawasan EKOSISTEM CAT Watuputih nilai kerugian dari kegiatan itu adalah RP 2,3 Triliyun pertahun . Sedangkan kalau dihitungan 10 tahun saja operasi pabrik semen kerugiannya akan mencapai Rp 23 Triliyun apalagi PT. Semen Indonesia merencanakan tambangnya di kawasan CAT Watuputih selama 76 tahun. (Dokumen Adendum  AMDAL PT. SI) 

Tidak hanya hukum, tidak hanya kebenaran dan tidak hanya ilmu pengetahuan yang dipertaruhkan disini, tetapi lebih dari itu adalah bukti cinta pemerintah (Presiden beserta jajarannya) kepada seluruh rakyatnya, bukan hanya kepada sebagian kecil rakyatnya (investor). Mayoritas rakyat Indonesia adalah petani dan nelayan, sudah pada tempatnya bahwa seluruh kebijakkan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan rakyat. Apalah artinya pembangunan infrastruktur dan bangunan-bangunan pabrik melimpah jika kita kehilangan "Harga Diri" sebagai bangsa yang merdeka.

Sudah saatnya Indonesia menjadi pelopor kemajuan peradaban. Rantai kesalahan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berpihak Ibu Bumi di masa lalu,sudah saatnya DIPUTUS. Karena mengingat daya dukung dan daya tampung Jawa sudah tidak lagi layak didirikan pabrik yang membawa dampak besar.Lebih baik Jawa dijadikan LUMBUNG PANGAN NUSANTARA demi terwujudnya KEDAULATAN PANGAN.

Salam Kendeng
Lestari !!!!!!!

Narahubung JM-PPK

Friday, April 7, 2017

Lawan Pabrik Sement

Koalisi  Untuk Kendeng Lestari

PAK SUTIYOSO, HORMATILAH  PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG!

Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) tanpa diduga-duga mendatangi rumah salah seorang warga penolak pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang pada 6 April 2017. Kunjungan ini bukan kebetulan, apalagi  sejak 31 Maret 2017, mantan Gubenur DKI Jakarta ini telah diangkat menjadi komisaris  utama PT Semen Indonesia (SI) Rembang. Kedatangan Sutiyoso ini menurut pengacara warga Rembang yang menolak semen, patut dicermati mengingat PT SI sedang bersengketa hukum dengan warga Rembang. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2017 tercatat Dewan Ketahanan Nasional melakukan kunjungan ke Pati.

“Kedatangan komisaris baru PT Semen Indonesia ini tentu saja mengundang pertanyaan warga. Apalagi di hadapan warga dia masih mengaku sebagai orang Pemerintah, meminta warga menghentikan perlawanan dan berhenti mempermasalahkan PT Semen Indonesia”, ujar Muhamad Isnur, Ketua Advokasi YLBHI, yang mendampingi warga Rembang.

Kunjungan Sutiyoso juga mengundang tanggapan dari beberapa tokoh terkemuka di Indonesia. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, “Kasus ini sudah ada putusan Mahkamah Agung. Putusan MA harus ditegakkan sebagai wujud menghormati prinsip negara hukum. Izin yang diberikan oleh gubernur Jateng adalah kebijakan yang ditempuh bertentangan dengan putusan MA. Perkara ini harusnya dihormati semua pihak termasuk komisaris PT Semen tersebut”. Ia mempertanyakan, “apakah tugas komisaris juga menemui di lapangan?” Ia menambahkan pula, “Semua kebijakan harus memperhatikan lingkungan hidup”.

Haris Azhar – pegiat HAM, mantan Koordinator Kontras mengatakan, “Sutiyoso lebih dikenal sebagai tentara yang berlumur kekuasaan dan dibungkus catatan pelanggaran HAM. Karyanya di BIN tidak jelas. Lalu sekarang diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Semen Indonesia. Ini sungguh tidak masuk akal. Kita patut mempertanyakan kedatangannya ke Rembang Kamis pagi (6 April), untuk apa? Untuk menekan masyarakat? Saya yakin masyarakat sudah tidak takut dengan gaya-gaya tekanan atau persuasi lewat jenderal tua seperti Sutiyoso”.

Sedangkan Bambang Widjojanto – mantan pimpinan KPK – menanggapi kunungan Sutiyoso mengungkapkan, “Yang mesti dipersoalkan ada di tiga level:  (1) Kementerian/pemerintahan secara sadar menempatkan Komisaris Utama PT SI adalah orang yang mempunyai pengalaman dalam mengelola dan menggunakan kekuatan koersif; (2) SI seolah-olah menganggap no point to return sehingga akan bertemulah kepentingan corporate driven & instrumentasi penegakan hukum yang  berwatak kekerasan; (3) Pemda menjadi alat pemerintahan dan korporasi yang sekaligus mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri.  Ia juga menyatakan “Keberadaan SI harus ditujukan untuk kepentingan daulat rakyat bukan mendurhakai rakyat”.

Jika dirujuk  dengan peraturan yang berkaitan dengan  bisnis, Undang Undang No  40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 6 dan 108 UU 40/2007 menyatakan bahwa Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Direksi. Harusnya  kedatangan  itu berkaitan dengan kepatuhan kepada hukum dan kepentingan lingkungan”. Demikian pungkas M. Isnur.