BASA-BASI KLHS & KARPET MERAH BAGI PT SI?
Tim Pelaksana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kebijakan Pemanfaatan dan Pengelolaan Pegunungan Kendeng yang Berkelanjutan merekomendasikan bahwa penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak... (dikutip dari http://ksp.go.id/klhs-rekomendasikan-penambangan-cat-watuputih-tak-dilakukan/).
Petikan berita dari website Kantor Staff Presiden (KSP) di atas telah diedit atau mengalami perubahan. Sebelumnya ditegaskan bahwa penambangan di Cat Watuputih "tidak bisa dilakukan..." menjadi "belum dapat dilakukan...".
Revisi tersebut menunjukan adanya hal yang disembunyikan dan tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam proses KLHS. Sebelumnya sekitar seminggu lalu harusnya hasil KLHS telah disampaikan kepada publik. Namun baru hari ini beberapa poin KLHS disampaikan, itupun dng diiringi beberapa keganjilan.
PT SI telah menjalankan strategi keterlanjuran sejak awal. Proses hukum masih berjalan akan tetapi mereka tetap membangun pabriknya hingga 90%. Jadi ketika keputusan MA memerintahkan pencabutan izin PT SI trnyta masyarakat dihadapkan pabrik PT SI sudah ongkang-ongkang berdiri. Melalui keterlanjuran sudah membangun dan sudah mengeluarkan uang triliunan rupiah, mereka berharap-harap agar para elit politik membantunya, apalagi dng embel-embel BUMN. Ganjar kemudian melakukan "adendum" dengan maksud mengabaikan putusan MA walaupun hal itu akhirnya urung dilakukan. Setelah itu Ganjar mencabut izin PT SI tapi memberinya karpet merah untuk mengurus izin yg baru yg sekitar 2 bulan lalu telah dikeluarkan. Dengan dalih, bahwa izin diberikan karena telah memenuhi syarat prosedur yang berlaku.
Strategi keterlanjuran itu banyak dimainkan oleh para penguasa dan pengusaha untuk membungkam demokrasi. Contoh Ahok ketika melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri. Tidak berselanglama setelah eksekusi penggusuran warga memenangkan gugatan di PTUN. Majelis Hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 penggusuran dari Pemda DKI karena dinilai melanggar undang-undang. Akan tetapi rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Keadaan itu yg memaksa warga menyepakati ganti rugi karena menjadi tidak mungkin rumahnya dibangun seperti sediakala.
Hal itu pula yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan hingga pertambangan. Proses hukum masih berjalan, tapi mereka sudah melakukan eksekusi. Walaupun memang dalam negara ini gerakan dalam jalur hukum hanyalah arena sampingan perlawanan. Perjuangan dalam jalur hukum hanya untung-untungan. Itu karena hukum lebih condong hasilnya memihak kaum pemilik modal.
Hasil KLHS yang cenderung disembunyikan ini keganjilannya adalah bisa saja memang kawasan CAT Watu Putih tidak boleh ditambang, akan tetapi PT SI tetap bisa menambang kawasan karst yg tidak masuk Cat Watuputih. Lihat foto dilampiran ini bagaimana kawasan karst yg tidak masuk CAT Watuputih yg masih begitu luas. Apalagi informasi "AMDAL baru" yg mereka buat menyatakan terjadi penciutan IUP dan tidak memasukan CAT Watu Putih dlam rncana penambangan mereka.
Jika itu yg terjadi maka hasil KLHS menjadi basa-basi untuk membenarkan proses eksploitasi karst Kendeng. Itu adalah bentuk penipuan yang dirancang oleh para akademisi. Dengan berbekal KLHS maka pabrik semen diberi legitimasi mana yang boleh dan tidak boleh ditambang. Walaupun para akademisi yang melakukan penelitian KLHS perlu mendapat apresiasi, karena telah berani bersikap bahwa CAT Watuputih adlh kawasan lindung. Namun jika KLHS baru di CAT Watuputih sja sbgai kawasan lindung, maka itu mmberi celah untuk membuat Karst yg lain disebelahnya sbgai tidak kawasan lindung. Itu seperti pernyataan seorang pakar karst pembela PT SI. Kurang lebih begini kalimatnya "ada 100 cara menolak pabrik semen dengan basis penelitian Karst sbgai kawasan lindung dan ada 100 cara untuk mendukungnya dengan juga menggunakan penelitian karst yang sama dng hasil berbeda".
Sehingga mereka (penguasa-pengusaha) memperlakukan masyarakat sebagai anak kecil yang diberi permen manisan KLHS agar diam dan senang, akan tetapi hak-haknya dirampas. Sementara para akademisi pro penguasa-pengusaha membenarkan tindakan tersebut dng labelisasi "ilmiah". Alhasil menjadi penting untuk terus bergerak agar proses ekspansi pabrik semen ini benar-benar gagal.
Panjang Umur Perjuangan!!!
No comments:
Post a Comment