SURAT TERBUKA UNTUK YANG PUNYA HAJATAN
Awalnya anda ingin meyakinkan saya jika AMDAL PT SIA belum di sah kan. Terus ini apa?
Saya jelaskan ya pak... AMDAL tersebut sudah lahir sejak Tahun 2002, tepatnya 2 April 2002 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Kelayakan Lingkungan Industri Semen PT Muara Batee Tenggara di Kabupaten Pidie, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh PT Muara Batee Tenggara.
Kemudian karena pergantian nama perusahaan, pada Tahun 2011 diterbitkan lagi SK Gubernur Aceh Nomor 530/1003, 11 Januari 2011 perihal Persetujuan Kembali Kelayakan Lingkungan Industri Semen PT Samana Citra Agung.
Lagi-lagi AMDAL itu ganti 'kulit'. Pada 11 April 2016, Gubernur Aceh menerbitkan SK Nomor 660/BP2T/612/2016 Tentang Perubahan Izin Lingkungan Kegiatan Industri Semen di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh dari PT Samana Citra Agung menjadi PT Semen Indonesia Aceh.
Nah... setelah mendengar uraian saya, kenapa bapak kembali mengelak dengan menyatakan bahwa AMDAL itu sangat tidak layak dan harus di buat ulang? Jujur ya pak, sebenarnya kalau bapak mengakui itu AMDAL layak, SUMPAH dech akan saya teriak, "SEUMUR SAYA, BARU KALI INI LIHAT AMDAL BURUKNYA LUAR BIASA!"
Ok lah... saya anggap bapak punya niat untuk berbuat baik. Berarti kredibilitas dan kepakaran Tim Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Gubernur Aceh berdasarkan SK Nomor 660/227/2013 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Aceh perlu dipertanyakan sehingga bisa meluluskan AMDAL yang abal-abal.
Kemudian karena bapak menyatakan bahwa AMDAL sedang di buat ulang, tolong donk... kegiatan di lapangan, terutama pengupasan topsoil dihentikan dulu! Apalagi permasalahan kepemilikan lahan masih bersengketa. Di tambah lagi dengan status Bentang Alam Karst yang belum rampung.
Begitu pula dengan rencana pengiriman pipa sebanyak 4.000 kubik menggunakan kapal berbobot 7.000 DWT dari Pasuruan menuju Pelabuhan Krueng Raya yang rencananya akan di kirim pada 20 April mendatang, baiknya di tunda dulu ya! Dalam AMDAL yang ada saat ini juga tidak ada kajian prakiraan dampak penting terhadap kegiatan pengangkutan material dari Pelabuhan Krueng Raya ke lokasi. Lumayan bonyok juga tuh jalan di kampung digilas 105 truk besar! Dan sia-sia juga kalau ntar nggak jadi kerja. Yang rugi bukan bapak lho..., tapi negara karena pakai duit BUMN.
Berkaitan dengan sosial masyarakat, jangan donk masyarakat selalu di iming-iming CSR. Tau nggak pak, kualitas hidup masyarakat disana bakal jauh menurun karena sawah dan tambak yang selama ini mereka garap bakal kehilangan sumber air. Belum lagi lahan-lahan garapan masyarakat yang di indikasi di serobot oleh partner bapak.
Dan jangan lagi cerita-cerita ke masyarakat bahwa akan ada ribuan orang bekerja di perusahaan yang bapak pimpin ya! Kasihan masyarakat yang sudah terlalu berharap dengan mimpi-mimpi dari bapak. Saya lihat aja di dalam dokumen cuma sekitar 336 orang. Itu pun yang tamat SMA ke bawah hanya berjumlah 73 orang dengan posisi sebagai pesuruh/ buruh. Tahukan maksudnya apa....
Bapak boleh saja galaw karena merasa 'dikadali' dengan partner nya, tapi jangan sampai salah langkah. Seperti yang bapak bilang, lebih baik tahu kondisi dari sekarang sehingga bisa ambil langkah mundur dengan konsekuensi rugi sedikit, dari pada tahu belakangan!
Ok, gitu aja dulu ya pak! nanti kita sambung lagi
No comments:
Post a Comment