Working Group ICCAs Indonesia (WGII)
Pembahasan revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU Konservasi), tengah berjalan di parlemen. Dalam prosesnya, koalisi WGII melihat masih ada beberapa hal dan prinsip penting yang terlewat atau belum sepenuhnya tercerminkan dalam RUU tersebut, salah satunya pengakuan terhadap peran, kearifan dan praktek konservasi oleh masyarakat hukum adat dan lokal dan wilayahnya yang dikelola secara lestari untuk konservasi sumber daya alam belum terakomodir dalam revisi UU ini. Bahkan revisi UU Konservasi ini dikhawatirkan hanya mengakomodir keterlanjuran ‘investasi’ bukan konservasi’
Read more:
http://www.walhi.or.id/2017/04/11/akkm-areal-konservasi-kelola-masyarakat-bagian-dari-tata-kelola-konservasi-indonesia/
No comments:
Post a Comment