Monday, July 31, 2017

WARTAWAN DI LARANG MELIPUT

PATI – Perlakuan tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan yang ada di kabupaten PAti. Mereka diusir oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, saat hendak meliput Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahap II di Ruang Pragola Setda Pati, Sabtu (29/07/2017).

Dalih yang digunakan pihak terkait dalam larangan meliput, yakni acara tersebut hanya untuk tamu undangan saja yang berhak mengikuti acara.

“Ada undangannya tidak? Kalau tidak ada surat undanganya tidak boleh masuk, perintahnya memang seperti itu,” ungkap salah satu penerima tamu.

Padahal, ketika ditanya giat tersebut tertutup atau tidak, pihaknya mengaku tidak tahu. Kalaupun acara dilakukan secara tertutup, seharusnya wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pati Purwadi saat dikonfirmasi mengatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku ada kesalahpahaman petugas.

“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan wartawan, ini merupakan kesalahpahaman petugas. Ya seharusnya boleh karena publik berhak tahu hasil acara tersebut,” ungkapnya.

Usai dikonfirmasi, para wartawan diperkenankan untuk memasuki ruangan dan mempublikasikan acara. Hanya, saat itu acara sudah hampir selesai.

Diketahui, giat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kantor Staf Presiden RI Nomor B-70/KSP/D.II/07/2017, tertanggal 24 Juli 2017, perihal pemberitahuan pelaksanaan observasi lapangan, pengumpulan data skunder dan konsultasi publik dalam penyusunan KLHS tahap II.

http://seputarmuria.com/2017/07/29/wartawan-pati-dihalang-halangi-saat-hendak-liputan-konsultasi-publik-klhs/

No comments: