Saturday, August 12, 2017

Mengutkan Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan melalui KLHS

Pada 2 Agustus 2016 yang lalu  Presiden Jokowi menemui perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng ( JM-PPK ) untuk membahas mengenai persoalan Pegunungan Kendeng Utara. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan itu adalah akan dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai usaha utuk memberikan gambaran utuh mengenai layak tidaknya penambangan di Pegunungan Kendeng Utara. Proses kajian ini akan dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan ahli dari berbagai kementrian. Ditambah lagi, dalam proses ini semua proses penambangan dan pemberian ijin pertambangan baru harus dihentikan .
Sesuai dengan Peraturan  Pemerintah nomer 46 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis.menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikanbahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan pertisifatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayh dan / atau kebijakan ,Rencana,dan / atau Program . Melalui proses ini dilihat bagaimana kondisifisik dan sosial masyarakat  yang mendiami sebuah wilayah di pastikan telah dimulai awal tahun 2017 dengan tahap pertama difokuskan pada wilayah Cadangan Air Tanah ( Watu Putih ). Tahap kedua dimulai pada pertengahan bulan Juli 2017 yang meliputi Kabupaten Pati,Grobogan,Blora,Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup  Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng Jilid 1 berkepanjangan di Kawasan Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah hasil KLHS ini sekaligus diharapkan menjadi titik awal merekomendasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan potensi kawasan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.KLHS yang diumumkan oleh Kantor Sekertariat Presiden (KSP) dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) merekomendasikan ststus Kawasan Watuputih menjadi status tunggal yaitu sebagai Kawasan Lindung, karna telah memenuhi syarat sebagai : Kawasan Resapan Air, Kawasan Imbuhan Air Tanah dan Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK).
Kawasan Watuputih adalah hamparan perbukitan yang tersusun oleh batu gamping (batukapur) seluas 3,020 hektar. Secara filosofi Watuputih terletak di Zona Rembang (Bemmelen,1949), namun masyarakat setempat lebih mengenalnya sebagai bagian dari Pegunungan Kendeng Utara. Batugamping yang menyusun  Kawasan Watuputih adalah batugamping dari Formasi Paciran yang terdiri dari batuangamping klasik dan batuangamping terumbu dengan dengan dijumpainya lembah-lembah tertutup, bentukan bukit-bukit kerucut, lubang-lubang pelarutan (lapies/karren), goa-goa dan mataair yang melimpah di kaki-kaki bukitnya.
Hasil Kajian KLHS menyatakan bahwa setidaknya terdapat 76 titik mulut goa (empat goa
diantaranya terdapat aliran air bawah tanah), 136 titik mata air (empat mata air utama yaitu Sumber Semen : 635 liter/detik), Sumber Berbulan Tahunan: 100 liter/detik,Sumber Sewu : 24 liter/detik dan  Sumber Brubulan Pasucen : 7,5 liter/detik), 18 titik ponor atau lubang resapan alami, Fakta-fakta lapangan ini merupakan kunci untuk memahami Kawasan Watuputih secara utuh,sehingga membutuhkan pendekatan yang mencakup banyakdisiplin ilmu. Salah satunya adalah Speleologi.
Dalam indentifikasi pemanfaatan potensi kawasan batugamping yang banyak dilakukan selama ini, pihak-pihak yang tidak begitu memahami prihal karst masih menganggap keberadaan goa hanya sebatas titik diatas peta. Faktanya, Goa adalah sebuah mikro ekosistem yang memiliki peran penting bagi ekosistem di luar goa yang jauh lebih luas. Lorong goa di dalam tanah tidak berdiri tunggal dan memiliki kemungkinan membentuk jaringanyang rumit dan panjang, Lorong goa tidak selamanya bisa dimasuki oleh manusia,sehingga untuk membuktikan keterkaitan satu lorong goa dengan lorong goa yang lain, selain harus melakukan pemetaan goa juga  perlu dinjang metode survey lain seperti metode pelacakan dengan menggunakan zat peruntut atau survey geofisika.
Melihat kembali hasil kajian KLHS dengan mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang ada di dalamnya , dengan merujuk PP 26 tahun 2008 sebagai induk peraturan tata ruang dan tata  wilayah Nasional, karena selain terbukti sebagai Kawasan Bentang Alam Karst, juga merupakan kawasan yang memiliki puluhan Bentang Alam Goa yang perlu dikaji lebih mendalam.
Masih banyak persoalan
Dalam melihat pentingnya kawasan karst bagi kelangsungan kehidupan manusia ,keberadaan sungai bawah tanah bukan menjadi satu-satunya hal yang menjadi perhatian.Namun lebih dari itu, Kawasan karst juga menjadi bagian penting dari  kehidupan sosial,ekonomi dan budaya masyarakat yang mendiaminya. Di Pegunungan Kendeng Utara, Keberadaan kawasan ini penting untuk menjaga kelangsungan  pasokan air untuk ribuan hektar pertanian dengan padi,jagung dan tembakau sebagai tanaman pokok.
Selama ini kekayaan dan fungsi pentingnya karst belum menjadi perhatian serius oleh banyak pemerintah daerah. Dalam proses penentuan Kawasan  Bentang Alam Karst (KBAK),pemerintah daerah berhak menentukan wilayah yang akan diusulkan menjadi bagian dari KBAK. Akan tetapi di banyak tempat pemerintah daerah tidak mengusulkannya karna merasa lebih menguntungkan jika mengusulkannya sebagai wilayah pertambangan dan industri.Sekaligus memastikan bahwa upaya perlindungan alam benar-benar masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang dikeluarkan oleh Kabupaten maupun provinsi.
Begitu pula dalam hal budaya,Kawasan Pegunungan Kendeng Utara menjadi tempat banyak  peninggalan bersejarah yang  terus dirawat oleh warga sekitar. Persoalan lain harus dipecahkan bersama adalah membangun kesadaran publik bersama, pendidikan kewarganegaraan tentang fungsi kawasan karst dan besama-sama merawat alam, melindunginya dari ancaman industri ekstraktif perusak seperti industri semen.

Narasumber :
Gun Ratno
Sobirin
Muhamad Isnur

No comments: