Tuesday, June 27, 2017

Perlindungan HAK Cipta

Diskusi Standard ala awaq...
Kita bukan pemodal yang mampu membiayai keamanan terhadap perlindungan Hak Cipta.
Oleh karenanya, siapa lagi kalau bukan kita sendiri yang menghargai dan menjaga, seburuk atau Se-professional apapun karya kita.
Memakai atau memamerkan hasil karya orang lain tentu senang saja.Bahkan sipemilik pasti sangat berterimakasih.
Namun jika diakui mnjadi karya orang lain...?
Ini KRIMINAL !!!
Kelemahan kita adalah menganggap hal ini biasa.bahkan jika ada yang menggugat malah dianggap lebay atau dianggap sok Top... hehehe
Tros kalau tdk perduli dgn hasil karya sendiri... tapi berharap org lain menghargai karya@ ... what happen kira2 ???...

#salam_apreseasi_sesama

LEGAL OPINION...

*DELIK ADUAN DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA*

Question:
Apakah terdapat ancaman pidana bagi pelanggar hak cipta? Terhadap seseorang atau entitas badan hukum yang dituduh melanggar hak cipta karya pihak lain, apakah dapat dituntut pidana oleh pihak ketiga?

Brief Answer:
Khusus perihal pelanggaran Hak Cipta, tuntutan pidana hanya dapat diajukan berdasarkan laporan/pengaduan yang diajukan oleh pemilik/pemegang hak cipta. Hak Cipta menganut sistem “delik aduan”.

PEMBAHASAN :
Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: “ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.”
Dalam perkara tuntutan pidana dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjauan Kembali Register Nomor 29 PK/Pid/2003 tanggal 20 Desember 2004

dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:

“Menimbang, ... bahwa disamping itu L. Pasmans tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelapor untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak cipat terhadap buku-buku tersebut, karena ia bukanlah sebagai pihak pemegang hak cipta atas buku-buku tersebut. Hak melapor ada pada pemegang hak cipta .”

Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta:

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 113 Undang-undang hak Cipta:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

SEGERA TETAPKAN KAWASAN LINDUNG GEOLOGI (KBAK)

Identifikasi dan pembuktian lapangan terhadap keberadaan Kawasan Lindung Geologi atau yg lebih dikenal dengan nama Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) pada seluruh areal WIUP Explorasi PT.TSA telah rampung. KEMPRa menemukan banyak gua baru dengan keberadaan mata air dan sungai bawah tanah di dalamnya. Bagi DINAS atau INSTANSI PEMERINTAH Aceh Tamiang yg membutuhkan data atau laporan dimaksud dapat menghubungi personil LSM KEMPRa di warung-warung kopi seputaran kompleks perkantoran Pemkab Aceh Tamiang. Trims

Wednesday, June 14, 2017

Kisah KOPDAR RUPI 1

Kisah as tarik roda depan yang tersambung hanya 2 mili
Hendaknya para pebisnis mobil rental jangan mengirit, dengan memakai spare part, tiruan atau yang di las ulang setelah patah.

Saat KopDar 1 RuPI saya atau kita patut bersyukur tidak ada hal2 yang tidak di inginkan terjadi.

Tanggal 30 Mei 2017 sore itu penjemputan kedatangan Darius M, Mas Tito R, Debora M, dan Piter M. yang kita gabungkan menjadi satu didalam mobil Avanza termasuk Brian B ada didalam.

Mereka menuju pulau samosir dengan sopir ala Medan, dengan gas dan speed 90 ke 100 Km/Jam mereka tiba di samosir dengan selamat dan tidak ada sesuatu yang mencurigakan dengan kondisi mobil yang mereka tumpangi.

Sampai di Samosir/Tutuk mereka disambut teman2 yang sudah menunggu lama disana dan ada yang harus segera pulang. Salah satu minta diantar karena berjarak 25Km dari hotel. Karena melihat sopir sudah lelah dan tidak tau aturan rental mobil, sopir digantikan oleh peserta KopDar.

Teman penerima peserta kopdar tadi pun tiba dirumahnya, dan pengantar balik arah. Kearah balik ke hotel kira-kira 1 Km dari rumah yang diantar tiba-tiba ban depan terbagi ke 2 arah. dalam kondisi kecepatan 20-30Km/Jam.

Kami tiba subuh dan tidak tau cerita mobil ini, Paginya calo rental mobil telepon saya dan marah marah sebut saja inisial bukan nama sebenarnya "Vaical Kabari". "Bang itu mobil ko ganti sobir dan laporan depan remuk masuk karena masuk lubang, saat itu segala nasehat dan marah saya terima lewat telephon.

Terus terang terima telophonya saat itu diperlakukan menjadi orang paling bodoh sedunia.

Sisopir rupanya tau kondisi As pernah dilas karena mobil pernah ditabrak dari kanan dan tidak menemui saya,

Tetapi ada sopir lain yang prihatin dengan situasi yang membuat acara jadi kacau karena kurang mobil. Sopir yang lain mengajak saya untuk melihat kondisi mobil dan kami tiba, mobil tidak ada yang lecet dan kami lihat hanya as tarik roda yang patah dan kelihatan patahan baru hanya 2 mili.

Yang saya bayangkan bagai mana kalau patahnya ketika membawa Darius M, Tito R, Debora M, Peter M, Brian anakku.

Saya langsung telephon Vaical dan meminta agar spare part dikirim kesamosir dan saya hanya bilang syukur patahnya disini (Samosir) kalau patahnya ketika membawa saudara saya yang lima saat kecepatan 90-100Km/Jam gemana

Jangan takut semua kerugian saya tanggung itu saya sampaikan ke Vaical  dengan catatan lain kali jangan buat seperti ini. Nyawa taruhannya.

Saya beruntung as nya patah di Samosir kalau patah pulangnya menuju kota Medan, (???)

"Terimakasi Maha Kuasa selalu melindungi"
( keselamatan bukan sesuatu kebetulan )

Monday, June 12, 2017

PLN ochhhh PLN

Beberapa inti sari berita/pendapat dalam sebulan ini:
1. Berdasarkan UU no 30 tahun 2009 ttg ketenagalistrikan,pasal 29 ayat 1 huruf e,konsumen berhak dpt ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik yg diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Di beritakan oleh Harian Serambi Indonesia,31/5/17,bahwa komisi II DPRA memperjuangkan persoalan tersebut. Kita tunggu realisasinya,Amiiiin kan!

2.Karut marutnya persoalan penyediaan listrik ternyata tidak dibarengi dgn kesungguhan luar biasa dari pemerintah pusat utk "mengkelarkan" masalah ini dgn menyajikan solusi lain. Teuku Kemal Fasya,seorang Antropolog FISIP Unimal menulis dlm harian Serambi Indonesia,30/5/17, "selama ini terdengar ada mafia yg menghalangi kebijakan impor solar sel,sehingga harga beli ditingkat warga masih sangat mahal".

Mestinya solusi opsi politik impor panel solar dg insentif dapat dilakukan oleh pemerintah.Ini bisa menjadi satu solusi utk mengurangi ketergantungan pada pasokan listrik PLN. Bayangkan,Indonesia,Nusantara ini merupakan wilayah yg tersirami matahari dgn maksimal.Padahala Cahaya matahari sebagai sumber energi dari panel solar gratis dan mudah didapatkan oleh masyarakat Indonesia.
Entahlah kok bisa begini.....

3. Ini pengalaman Aceh Tamiang.Ketika tahun sebelumnya masih ada dinas pertambangan,kita gembira ada beberapa titik pemasangan panel solar terutama utk penerangan jalan umum. Tapi....,itu tak lama.Setelah dipasang panel solar beserta perangkatnya,selang beberapa bulan,perangkat panel solarnya HILANG. Banyak yg menduga ini pasti dicuri atau disikat orang yg tak bertanggungjawab.
Ini juga persoalan mental kita sebagai bangsa......Terus gimana selanjutnya?...

Thursday, June 8, 2017

Air Mata Bumi

"PUNAHNYA BINATANG, AIR DAN TUMBUHAN"
    Memang sudah tugas kita menjaga Bumi (Hutan, Air, Hewan dan semua mahkluk hidup).  Tapi ingatlah.., ada masanya tugas kita itu akan berakhir. Dan "Mungin" kita yang diberi umur panjang atau keturunan kita akan menyasikkan nya. Karena disitu sudah campur tangannya atau kehendak Allah SWT yang tak bisa kita rubah. Dan itu pasti akan terjadi, tapi kapan.., Wallahu a'lam , Allah swt yang lebih tahu.

    Menurut para pakar dunia Badan Meteorologi dan geofisika Dunia, bahwa cadangan air di dunia saat ini tinggal 3%. Dan memperkirakan akan  terjadi kemarau yang amat panjang dan ekstrim selama 3 tahun, yang akan di mulai pada tahun 2019-2022. Wallahu a'lam..

   Tanda-tanda nya sesuai hadits,  yang sekarang mulai terjadi perlahan-lahan. diantaranya
1. Sudah dua tahun ini buah "Kurma di "Baisan" sudah tak berbuah.
2. Surutnya mata air Zughar atau Danau Thabariyah. (Sampai habis dan kering). Pemerintah Israel sudah mulai takut bila air danau tersebut habis dan kering.
3. Keringnya Sungai Euphrat sehingga menampakan Gunung Emas., sekarang ini sungai tersebut terus setiap tahun terjadi penurunan air sungainya.

  Bila ketiga ini terjadi.., maka Dajjal Al Masih akan keluar dengan Janji Nya. Dan di ikuti kekeringan yang melanda seluruh dunia.

   Rasulullah saw bersabda. "Sesungguhnya sebelum keluarnya Dajjal Al Masih, ada waktu selama tiga tahun manusia akan ditimpa oleh kelaparan dan kesulitan yang amat sangat".
Allah swt memerintahkan kepada langit pada tahun pertama darinya untuk menahan 1/3 dari hujan nya, dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan 1/3 dari tanamannya. Kemudian Allah swt memerintahkan kepada langit pada tahun kedua darinya agar menahan 2/3 dari hujan nya dan memerintahkan kepada bumi untuk menahan 2/3 dari tanamannya. Kemudian pada tahun ketiga darinya Allah swt memerintahkan kepada langit untuk menahan semua air hujan nya, lalu ia tidak meneteskan setitik air pun dan memerintahkan kepada bumi agar menahan seluruh tanamannya, maka setelah itu tidak tumbuh satu tanaman hijau pun dan semua binatang berliku akan mati, kecuali binatang yang dikehendaki oleh Allah swt.
Para Sahabat bertanya; ' Lalu dengan apakah manusia di masa itu akan bertahan hidup..?
Rasulullah saw menjawab; ' Dengan Tahlil, Takbir, dan Tahmid, bagi mereka sama dengan makanan.
(HR. Imam Ibnu Majah, Imam Khuzaimah, dan Imam Hakim, Sanad melalui Abu Umamah ra. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits ini. Hadis ini Shahih. Ash-Shahihah no. 2.457).
   

#savekartsgembong

Mari bersama-sama, bersinergi untuk Karst Indonesia. Peran speleologi dan penelusur gua sangat penting dalam membantu masyarakat menyuarakan haknya atas air, tanah dan udara.

Gombong memang tidak layak untuk ditambang dan didirikan pabrik semen.

Terima kasih teman-teman BAC, Pecinta Alam di Purwokerto dan teman-teman ASC dan para pegiat Speleologi yang bersama-sama menyuarakan pentingnya Karst Gombong.

5 Kartini Kendeng

5 Kartini Kendeng di temui ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu, Bambang DH.
Ibu-ibu menyampaikan kronologis persoalan, bahwa pak Jokowi memerintahkan di bentuk KLHS, adapun hasilnya sudah di umumkan tetapi di lapangan tidak dijalankan.
Bambang menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua DPP dan Ketum Partai Ibu Megawati Sukarno Putri. Mengenai waktunya belum bisa memastikan kapan.
cc Anita Dhewy

Wednesday, June 7, 2017

Petani Kendeng Menagih Megawati

Pers rilis
Petani Kendeng Menagih Megawati atas ingkar janji Ganjar Pranowo
Jakarta, 08 Juni 2017

Pada periode awal kepemimpinanya, Gubernur Jawa Tengah mendapat mandat penting dari Megawati selaku ketua partai PDI-P sebagai pengusungnya dalam pemilukada Jawa Tengah. Dalam sebuah pidato Megawati memberikan pesan agar Ganjar Pranowo menyejahterakan petani Jawa Tengah atau ia sendiri yang akan “menyembelih” gubernur dari PDI-P ini (29/3/2013). Mandat ini penting sebagai usaha untuk memajukan provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun apa yang telah dikerjakan Ganjar selama tiga setengah tahun masa jabatanya?

Berbagai program terkait pertanian seakan menjadi dongeng saja di Jawa Tengah. Kartu Tani dan Nelayan yang dulu jadi program Ganjar Pranowo tak dinikmati semua petani. Gerakan desa berdikari yang memikat hati para pemilihnya juga tak jelas dimana. Walaupun sempat mendapat penghargaan sebagai provinsi dengan produktivitas padi tinggi, namun kami tak merasakan apa yang dilakukan oleh gubernur Jawa Tengah untuk membantu kami sebagai petani.

Justru penghidupan kami terus terancam oleh berbagai bencana yang sering terjadi dan rencana pembangunan pabrik semen. Lahan pertanian kami yang subur seakan hilang dari pandangan para pembuat rencana pembangunan. Tanah yang telah menghidupi kami sejak leluhur kami digantikan dengan hitung-hitungan keuntungan uang dalam rencana proyek pembangunan pabrik semen. Apakah uang dari pabrik semen itu akan sampai pada anak cucu kami? Tidak. Banyak cerita dari Gresik dan Tuban, tempat dimana pabrik semen pernah berdiri, uang hasil penjualan tanah untuk pabrik semen hanya bertahan tak lebih dari sepuluh tahun. Setelah itu mereka terpaksa mencari pekerjaan lain karena tak lagi punya tanah. Kami tak ingin seperti mereka.

Tekad itu kami wujudkan dalam berbagai tindakan. Tak terhitung berapa aksi demonstrasi yang telah kami lakukan. Tak kurang dukungan dari berbagai kelompok diberikan kepada kami. Namun semua ini seakan tak berarti karena Gubernur Jawa Tengah lebih memilih untuk menerbitkan ijin lingkungan baru untuk PT. Semen Indonesia. Tindakan yang patut dipertanyakan karena dilakukan oleh kader partai yang mengaku sebagai partainya “wong cilik”.
Bagaimana ini bu Megawati? Kami ingin bertemu dengan Ibu untuk menceritakan isi hati kami. Mengingatkan mengenai apa yang kami khawatirkan.

Selain itu, kemarin (7/7) Bu Megawati bersama tokoh-tokoh lainnya dilantik Presiden Jokowi sebagai Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPPIP). Berkaitan dengan Pancasila yang akan jadi fokus kerja dari UKPPIP nantinya, Bu Megawati seharusnya yang menanamkan dan memastikan Ideologi Pancasila menjadi pedoman bagi setiap Kepala Daerah dalam setiap kebijakan dan keputusannya.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah menerbitkan izin lingkungan pabrik semen dan tambang di Rembang jelas-jelas mencederai kemenangan dan kepastian hukum warga Rembang. Kami yang telah menang di Mahkamah Agung, kemudian dihadapkan lagi pada  bentuk kesewenangan yang nyata-nyata turut mencederai Pancasila. Karena itu, sudah sepantasnya kerja awal dari Bu Megawati bersama UKPPIP menegakkan dan memastikan Gubernur Jawa Tengah tidak mencederai ideologi Pancasila dengan meminta Ganjar untuk mencabut izin lingkungan PT.Semen Indonesia di Rembang.

Salam Kendeng!
Lestari!

Kontak:
Sukinah (082329975823)
Gunarti (085200117499)