Monday, June 12, 2017

PLN ochhhh PLN

Beberapa inti sari berita/pendapat dalam sebulan ini:
1. Berdasarkan UU no 30 tahun 2009 ttg ketenagalistrikan,pasal 29 ayat 1 huruf e,konsumen berhak dpt ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik yg diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Di beritakan oleh Harian Serambi Indonesia,31/5/17,bahwa komisi II DPRA memperjuangkan persoalan tersebut. Kita tunggu realisasinya,Amiiiin kan!

2.Karut marutnya persoalan penyediaan listrik ternyata tidak dibarengi dgn kesungguhan luar biasa dari pemerintah pusat utk "mengkelarkan" masalah ini dgn menyajikan solusi lain. Teuku Kemal Fasya,seorang Antropolog FISIP Unimal menulis dlm harian Serambi Indonesia,30/5/17, "selama ini terdengar ada mafia yg menghalangi kebijakan impor solar sel,sehingga harga beli ditingkat warga masih sangat mahal".

Mestinya solusi opsi politik impor panel solar dg insentif dapat dilakukan oleh pemerintah.Ini bisa menjadi satu solusi utk mengurangi ketergantungan pada pasokan listrik PLN. Bayangkan,Indonesia,Nusantara ini merupakan wilayah yg tersirami matahari dgn maksimal.Padahala Cahaya matahari sebagai sumber energi dari panel solar gratis dan mudah didapatkan oleh masyarakat Indonesia.
Entahlah kok bisa begini.....

3. Ini pengalaman Aceh Tamiang.Ketika tahun sebelumnya masih ada dinas pertambangan,kita gembira ada beberapa titik pemasangan panel solar terutama utk penerangan jalan umum. Tapi....,itu tak lama.Setelah dipasang panel solar beserta perangkatnya,selang beberapa bulan,perangkat panel solarnya HILANG. Banyak yg menduga ini pasti dicuri atau disikat orang yg tak bertanggungjawab.
Ini juga persoalan mental kita sebagai bangsa......Terus gimana selanjutnya?...

No comments: