Tuesday, September 12, 2017

Hari ke 8 Aksi Tenda Kartini Kendeng Depan Istana
*KASUS KENDENG : DARURAT NAWACITA JOKOWI-JK*
Jokowi-JK menawarkan nawacita dalam visi-misinya sebagai calon Presiden – calon Wakil Presiden. Komitmen dan janji pemimpin bangsa, dokumen resmi yang didaftarkan ke KPU dan hutang kepada seluruh warga negara. Dokumen yang kemudian diturunkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pertanyaannya, bagaimanakah pemenuhan nawacita tersebut setelah 3 tahun mereka menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masyarakat Pegunungan Kendeng memiliki catatan evaluasi sendiri, bagaimana Negara dan Pemerintah memperlakukan mereka terhadap janji-janji yang dituangkan dalam Nawa Cita.
Dalam Nawacitanya bisa kita lihat ada beberapa poin terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Janji Jokowi-JK khususnya berkenaan dengan hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan petani.
*Janji Nawacita & Pelaksanaannya*
Nawacita bergerak dari 3 problem pokok bangsa, namun ada dua hal pokok yang satu semangat dalam perjuangan masyarakat petani Kendeng sekarang ini, yaitu 1)merosotnya kewibawaan negara yang salah satu sebabnya membiarkan pelanggaran HAM, lemah dalam penegakan hukum, sehingga membuat masyarakat semakin tidak percaya pada institusi publik, 2).Kelemahan Sendi Perekonomian Bangsa antara lain semakin memiskinkan Petani, kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan ketergantungan pangan.
Dua masalah yang melatari Nawacita inilah yang kini ditagih kembali oleh masyarakat petani Kendeng. Kewibawaan negara merosot karena pemimpin yang tidak bisa dijadikan tauladan. *Gubernur dan perusahaan telah mempermainkan putusan MA*. Kalah 2 kali di MA tidak menyurutkan mereka untuk meneruskan pembangunan pabrik semen. Tidak hanya itu, UU yaitu UU Lingkungan Hidup pun dilawan. *Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah jelas memandatkan penghentian penambangan di sana pun dilanggar*. Artinya pembangkangan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah yang jelas merongrong kesatuan negara RI dan menurunkan wibawa menteri, Presiden dan negara secara umum.
Dalam sendi perekonomian bangsa, kegagalan pemerintah untuk menghentikan pembangkangan hukum dan perusakan lingkungan ini jelas akan *mengganggu ketahanan pangan*. Selain itu ketidakmampuan melihat dengan jernih kandungan dan manfaat Karst dan kelestarian Pegunungan kendeng akan *mengancam kesejahteraan petani dan ribuan penduduk yang bergantung pada ekosistem Karts*. Selain akan menghilangkan jaminan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup yang layak, serta melanggengkan penyediaan pangan yang mengandalkan impor. Sungguh-sungguh mengekalkan masalah yang melatari Nawacita.
Perlu pula kami ingatkan arah Nawacita yang kembali ke Jalan Ideologis : Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti yaitu rakyat yang berdaulat dan mandiri, fungsi publik Negara yang tegak demi menemukan jalan bagi masa depan bangsa dengan meneguhkan jiwa gotong royong. Juga Trisakti yaitu berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan yang artinya menempatkan rakyat sebagai pihak yang berdaulat, menentukan nasibnya sendiri, di dalam pembentukan produksi.
Masih pula jelas dalam ingatan kami tentang pernyataan Nawacita tentang kepribadian dalam kebudayaan yaitu *kemandirian tidak boleh hanya diukur dari perkembangan ekonomi semata*.
Oleh karena itu *kami menuntut negara khususnya pemerintah yaitu Presiden dan jajarannya untuk menjalankan 9 agenda prioritas Nawacita* yaitu:
1. Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui melindungi setiap pejuang lingkungan dalam kasus Kendeng untuk bebas dari intimidasi, kriminalisasi dan gugatan lainnya sebagai tindakan balasan untuk perjuangan yang mereka lakukan.
2. Membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya melalui menaati putusan MA dalam kasus Kendeng dan memberikan sanksi yang telah diatur dalam UU untuk pemerintah daerah yang membangkang terhadap putusan pengadilan.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa melalui penguatan sumber ekonomi serta penghidupan warga, serta melindungi dari upaya-upaya menghancurkan sumber penghidupan warga termasuk melalui pembangunan pabrik semen yang telah dinyatakan KLHS tidak seharusnya dilakukan di pegunungan Kendeng.
4. Menolak negara lemah dengan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui penghormatan putusan MA dalam kasus Kendeng dan menegakkan Hukum lingkungan secara konsekwen tanpa pandang bulu
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemastian kesejahteraan masyarakat khususnya di Kendeng yang sudah ada tidak dirampas dengan pematian sumber penghidupan mereka.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat melalui memastikan BUMN justru tidak menjadikan dirinya pesaing rakyat. Juga melindungi pasar rakyat di Kendeng yang berisi produk-produk rakyat bukan barang import melalui perlindungan terhadap tanah, air, udara yang dibutuhkan untuk menciptakan produk bumi yang berkualitas.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor ekonomi domestik melalui akomodasi kehendak rakyat atas sektor ekonomi yang mereka telah dan mau geluti. Tidak dengan memaksakan sektor ekonomi tertentu yang tidak berhubungan dengan ekonomi rakyat seperti pabrik semen. Cita-cita membuka sawah, perbaikan irigasi, pemulihan kualitas kesuburan lahan, penghentian konversi lahan produktif untuk industri dan pertambangan jelas bertolak belakang dengan yang sedang dipertontonkan pabrik semen di Kendeng.
8. Revolusi karakter bangsa jelas harus dimulai dari karakter pemimpin di pemerintahan dan pemerintahan daerah saat ini. Karakter pembela tanah air seperti yang dilakukan para pejuang Kendeng haruslah didukung dan dilindungi dari segala upaya pembungkaman baik melalui kekerasan oleh preman, kriminalisasi oleh kepolisian maupun tindakan lainnya.
9. Memperteguh kebhinekaan dan restorasi sosial haruslah persis seperti yang ditulis dalam nawacita yaitu ditunjukkan dengan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dalam kasus Kendeng ditunjukkan dengan mengedepankan industri dibandingkan manusia dan sumber penghidupannya.
Jakarta, 12 September 2017
*Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)*

#savekartsindonesia
#LCC_Lauser_Cave_Comunity

Saturday, August 12, 2017

Mengutkan Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan melalui KLHS

Pada 2 Agustus 2016 yang lalu  Presiden Jokowi menemui perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng ( JM-PPK ) untuk membahas mengenai persoalan Pegunungan Kendeng Utara. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan itu adalah akan dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai usaha utuk memberikan gambaran utuh mengenai layak tidaknya penambangan di Pegunungan Kendeng Utara. Proses kajian ini akan dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan ahli dari berbagai kementrian. Ditambah lagi, dalam proses ini semua proses penambangan dan pemberian ijin pertambangan baru harus dihentikan .
Sesuai dengan Peraturan  Pemerintah nomer 46 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis.menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikanbahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan pertisifatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayh dan / atau kebijakan ,Rencana,dan / atau Program . Melalui proses ini dilihat bagaimana kondisifisik dan sosial masyarakat  yang mendiami sebuah wilayah di pastikan telah dimulai awal tahun 2017 dengan tahap pertama difokuskan pada wilayah Cadangan Air Tanah ( Watu Putih ). Tahap kedua dimulai pada pertengahan bulan Juli 2017 yang meliputi Kabupaten Pati,Grobogan,Blora,Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup  Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng Jilid 1 berkepanjangan di Kawasan Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah hasil KLHS ini sekaligus diharapkan menjadi titik awal merekomendasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan potensi kawasan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.KLHS yang diumumkan oleh Kantor Sekertariat Presiden (KSP) dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) merekomendasikan ststus Kawasan Watuputih menjadi status tunggal yaitu sebagai Kawasan Lindung, karna telah memenuhi syarat sebagai : Kawasan Resapan Air, Kawasan Imbuhan Air Tanah dan Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK).
Kawasan Watuputih adalah hamparan perbukitan yang tersusun oleh batu gamping (batukapur) seluas 3,020 hektar. Secara filosofi Watuputih terletak di Zona Rembang (Bemmelen,1949), namun masyarakat setempat lebih mengenalnya sebagai bagian dari Pegunungan Kendeng Utara. Batugamping yang menyusun  Kawasan Watuputih adalah batugamping dari Formasi Paciran yang terdiri dari batuangamping klasik dan batuangamping terumbu dengan dengan dijumpainya lembah-lembah tertutup, bentukan bukit-bukit kerucut, lubang-lubang pelarutan (lapies/karren), goa-goa dan mataair yang melimpah di kaki-kaki bukitnya.
Hasil Kajian KLHS menyatakan bahwa setidaknya terdapat 76 titik mulut goa (empat goa
diantaranya terdapat aliran air bawah tanah), 136 titik mata air (empat mata air utama yaitu Sumber Semen : 635 liter/detik), Sumber Berbulan Tahunan: 100 liter/detik,Sumber Sewu : 24 liter/detik dan  Sumber Brubulan Pasucen : 7,5 liter/detik), 18 titik ponor atau lubang resapan alami, Fakta-fakta lapangan ini merupakan kunci untuk memahami Kawasan Watuputih secara utuh,sehingga membutuhkan pendekatan yang mencakup banyakdisiplin ilmu. Salah satunya adalah Speleologi.
Dalam indentifikasi pemanfaatan potensi kawasan batugamping yang banyak dilakukan selama ini, pihak-pihak yang tidak begitu memahami prihal karst masih menganggap keberadaan goa hanya sebatas titik diatas peta. Faktanya, Goa adalah sebuah mikro ekosistem yang memiliki peran penting bagi ekosistem di luar goa yang jauh lebih luas. Lorong goa di dalam tanah tidak berdiri tunggal dan memiliki kemungkinan membentuk jaringanyang rumit dan panjang, Lorong goa tidak selamanya bisa dimasuki oleh manusia,sehingga untuk membuktikan keterkaitan satu lorong goa dengan lorong goa yang lain, selain harus melakukan pemetaan goa juga  perlu dinjang metode survey lain seperti metode pelacakan dengan menggunakan zat peruntut atau survey geofisika.
Melihat kembali hasil kajian KLHS dengan mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang ada di dalamnya , dengan merujuk PP 26 tahun 2008 sebagai induk peraturan tata ruang dan tata  wilayah Nasional, karena selain terbukti sebagai Kawasan Bentang Alam Karst, juga merupakan kawasan yang memiliki puluhan Bentang Alam Goa yang perlu dikaji lebih mendalam.
Masih banyak persoalan
Dalam melihat pentingnya kawasan karst bagi kelangsungan kehidupan manusia ,keberadaan sungai bawah tanah bukan menjadi satu-satunya hal yang menjadi perhatian.Namun lebih dari itu, Kawasan karst juga menjadi bagian penting dari  kehidupan sosial,ekonomi dan budaya masyarakat yang mendiaminya. Di Pegunungan Kendeng Utara, Keberadaan kawasan ini penting untuk menjaga kelangsungan  pasokan air untuk ribuan hektar pertanian dengan padi,jagung dan tembakau sebagai tanaman pokok.
Selama ini kekayaan dan fungsi pentingnya karst belum menjadi perhatian serius oleh banyak pemerintah daerah. Dalam proses penentuan Kawasan  Bentang Alam Karst (KBAK),pemerintah daerah berhak menentukan wilayah yang akan diusulkan menjadi bagian dari KBAK. Akan tetapi di banyak tempat pemerintah daerah tidak mengusulkannya karna merasa lebih menguntungkan jika mengusulkannya sebagai wilayah pertambangan dan industri.Sekaligus memastikan bahwa upaya perlindungan alam benar-benar masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang dikeluarkan oleh Kabupaten maupun provinsi.
Begitu pula dalam hal budaya,Kawasan Pegunungan Kendeng Utara menjadi tempat banyak  peninggalan bersejarah yang  terus dirawat oleh warga sekitar. Persoalan lain harus dipecahkan bersama adalah membangun kesadaran publik bersama, pendidikan kewarganegaraan tentang fungsi kawasan karst dan besama-sama merawat alam, melindunginya dari ancaman industri ekstraktif perusak seperti industri semen.

Narasumber :
Gun Ratno
Sobirin
Muhamad Isnur

Monday, July 31, 2017

Tenda PERJUANGAN di depan Istana Negara

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“ Mempertanyakan keseriusan Kabupaten Pati dalam Proses KLHS “
Pati, 29 Juli 2017

Berawal dari pendirian “Tenda Perjuangan” di depan Istana Negara akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menemui perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) untuk membahas mengenai persolan Pegunungan Kendeng Utara. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan itu adalah akan dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai usaha untuk memberikan gambaran utuh mengenai layak tidaknya penambangan di Pegunungan Kendeng Utara. Proses kajian ini akan dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan ahli dari berbagai kementerian. Ditambah lagi, dalam proses ini semua proses penambangan dan pemberian ijin pertambangan baru harus dihentikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Melalui proses ini dilihat bagaimana kondisi fisik dan sosial masyarakat yang mendiami sebuah wilayah dipastikan telah menjadi dasar pengambilan sebuah kebijakan. Untuk Kendeng Utara, KLHS telah dimulai awal tahun 2017 dengan tahap pertama difokuskan pada wilayah Cadangan Air Tanah (Watu Putih). Tahap kedua dimulai pada pertengahan bulan Juli 2017 yang meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Blora, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.

Khusus untuk Kabupaten Pati, JM-PPK melihat ketidakseriusan pemerintah Pati dalam mendukung program nasional ini. Ada beberapa alasan yang mendasar penilaian ini; pertama, pemerintah Kabupaten Pati tidak mensosialisasikan perihal adanya kajian strategis ini ke masyarakat secara luas. Padahal satu hal yang ingin diakomodasi oleh tim KLHS adalah suara publik mengenai situasi wilayahnya. Kedua, tidak profesionalnya penyelenggaraan forum dengar pendapat yang daiadakan oleh BLH Kabupaten Pati. Undangan dengar pendapat yang idealnya diterima jauh-jauh hari sebelum kegiatan, baru disampaikan pada JM-PPK beberapa jam sebelum acara dimulai. Bagaimana mungkin JM-PPK bisa menyiapkan data yang cukup lengkap jika cara-cara seperti ini terus dilakukan? Ketiga, nama perwakilan JM-PPK tidak tercantum dalam daftar undangan yang dipersiapkan oleh panitia. Justru pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam proses perusakan Kendeng Utara lah yang banyak mendapatkan porsi undangan.

Oleh karena itu, kami mempertanyakan keseriusan Kabupaten Pati dalam mengawal proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Salam Kendeng!

Kontak:
Gunretno (081391285242)

WARTAWAN DI LARANG MELIPUT

PATI – Perlakuan tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan yang ada di kabupaten PAti. Mereka diusir oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, saat hendak meliput Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahap II di Ruang Pragola Setda Pati, Sabtu (29/07/2017).

Dalih yang digunakan pihak terkait dalam larangan meliput, yakni acara tersebut hanya untuk tamu undangan saja yang berhak mengikuti acara.

“Ada undangannya tidak? Kalau tidak ada surat undanganya tidak boleh masuk, perintahnya memang seperti itu,” ungkap salah satu penerima tamu.

Padahal, ketika ditanya giat tersebut tertutup atau tidak, pihaknya mengaku tidak tahu. Kalaupun acara dilakukan secara tertutup, seharusnya wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pati Purwadi saat dikonfirmasi mengatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku ada kesalahpahaman petugas.

“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan wartawan, ini merupakan kesalahpahaman petugas. Ya seharusnya boleh karena publik berhak tahu hasil acara tersebut,” ungkapnya.

Usai dikonfirmasi, para wartawan diperkenankan untuk memasuki ruangan dan mempublikasikan acara. Hanya, saat itu acara sudah hampir selesai.

Diketahui, giat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kantor Staf Presiden RI Nomor B-70/KSP/D.II/07/2017, tertanggal 24 Juli 2017, perihal pemberitahuan pelaksanaan observasi lapangan, pengumpulan data skunder dan konsultasi publik dalam penyusunan KLHS tahap II.

http://seputarmuria.com/2017/07/29/wartawan-pati-dihalang-halangi-saat-hendak-liputan-konsultasi-publik-klhs/