Monday, October 9, 2017
Tuesday, September 12, 2017
*Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)*
#PTSImembangkanghukum #Ganjarlamis #patuhihasilKLHS#KendengLestari #TolakPabrikSemen #JMPPK
Monday, August 28, 2017
Saturday, August 12, 2017
Mengutkan Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan melalui KLHS
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis.menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikanbahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan pertisifatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayh dan / atau kebijakan ,Rencana,dan / atau Program . Melalui proses ini dilihat bagaimana kondisifisik dan sosial masyarakat yang mendiami sebuah wilayah di pastikan telah dimulai awal tahun 2017 dengan tahap pertama difokuskan pada wilayah Cadangan Air Tanah ( Watu Putih ). Tahap kedua dimulai pada pertengahan bulan Juli 2017 yang meliputi Kabupaten Pati,Grobogan,Blora,Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Keluarnya hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng Jilid 1 berkepanjangan di Kawasan Watuputih, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah hasil KLHS ini sekaligus diharapkan menjadi titik awal merekomendasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan potensi kawasan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.KLHS yang diumumkan oleh Kantor Sekertariat Presiden (KSP) dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) merekomendasikan ststus Kawasan Watuputih menjadi status tunggal yaitu sebagai Kawasan Lindung, karna telah memenuhi syarat sebagai : Kawasan Resapan Air, Kawasan Imbuhan Air Tanah dan Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK).
Kawasan Watuputih adalah hamparan perbukitan yang tersusun oleh batu gamping (batukapur) seluas 3,020 hektar. Secara filosofi Watuputih terletak di Zona Rembang (Bemmelen,1949), namun masyarakat setempat lebih mengenalnya sebagai bagian dari Pegunungan Kendeng Utara. Batugamping yang menyusun Kawasan Watuputih adalah batugamping dari Formasi Paciran yang terdiri dari batuangamping klasik dan batuangamping terumbu dengan dengan dijumpainya lembah-lembah tertutup, bentukan bukit-bukit kerucut, lubang-lubang pelarutan (lapies/karren), goa-goa dan mataair yang melimpah di kaki-kaki bukitnya.
Hasil Kajian KLHS menyatakan bahwa setidaknya terdapat 76 titik mulut goa (empat goa
diantaranya terdapat aliran air bawah tanah), 136 titik mata air (empat mata air utama yaitu Sumber Semen : 635 liter/detik), Sumber Berbulan Tahunan: 100 liter/detik,Sumber Sewu : 24 liter/detik dan Sumber Brubulan Pasucen : 7,5 liter/detik), 18 titik ponor atau lubang resapan alami, Fakta-fakta lapangan ini merupakan kunci untuk memahami Kawasan Watuputih secara utuh,sehingga membutuhkan pendekatan yang mencakup banyakdisiplin ilmu. Salah satunya adalah Speleologi.
Dalam indentifikasi pemanfaatan potensi kawasan batugamping yang banyak dilakukan selama ini, pihak-pihak yang tidak begitu memahami prihal karst masih menganggap keberadaan goa hanya sebatas titik diatas peta. Faktanya, Goa adalah sebuah mikro ekosistem yang memiliki peran penting bagi ekosistem di luar goa yang jauh lebih luas. Lorong goa di dalam tanah tidak berdiri tunggal dan memiliki kemungkinan membentuk jaringanyang rumit dan panjang, Lorong goa tidak selamanya bisa dimasuki oleh manusia,sehingga untuk membuktikan keterkaitan satu lorong goa dengan lorong goa yang lain, selain harus melakukan pemetaan goa juga perlu dinjang metode survey lain seperti metode pelacakan dengan menggunakan zat peruntut atau survey geofisika.
Melihat kembali hasil kajian KLHS dengan mempertimbangkan fakta-fakta lapangan yang ada di dalamnya , dengan merujuk PP 26 tahun 2008 sebagai induk peraturan tata ruang dan tata wilayah Nasional, karena selain terbukti sebagai Kawasan Bentang Alam Karst, juga merupakan kawasan yang memiliki puluhan Bentang Alam Goa yang perlu dikaji lebih mendalam.
Masih banyak persoalan
Dalam melihat pentingnya kawasan karst bagi kelangsungan kehidupan manusia ,keberadaan sungai bawah tanah bukan menjadi satu-satunya hal yang menjadi perhatian.Namun lebih dari itu, Kawasan karst juga menjadi bagian penting dari kehidupan sosial,ekonomi dan budaya masyarakat yang mendiaminya. Di Pegunungan Kendeng Utara, Keberadaan kawasan ini penting untuk menjaga kelangsungan pasokan air untuk ribuan hektar pertanian dengan padi,jagung dan tembakau sebagai tanaman pokok.
Selama ini kekayaan dan fungsi pentingnya karst belum menjadi perhatian serius oleh banyak pemerintah daerah. Dalam proses penentuan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK),pemerintah daerah berhak menentukan wilayah yang akan diusulkan menjadi bagian dari KBAK. Akan tetapi di banyak tempat pemerintah daerah tidak mengusulkannya karna merasa lebih menguntungkan jika mengusulkannya sebagai wilayah pertambangan dan industri.Sekaligus memastikan bahwa upaya perlindungan alam benar-benar masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang dikeluarkan oleh Kabupaten maupun provinsi.
Begitu pula dalam hal budaya,Kawasan Pegunungan Kendeng Utara menjadi tempat banyak peninggalan bersejarah yang terus dirawat oleh warga sekitar. Persoalan lain harus dipecahkan bersama adalah membangun kesadaran publik bersama, pendidikan kewarganegaraan tentang fungsi kawasan karst dan besama-sama merawat alam, melindunginya dari ancaman industri ekstraktif perusak seperti industri semen.
Narasumber :
Gun Ratno
Sobirin
Muhamad Isnur
Monday, July 31, 2017
Tenda PERJUANGAN di depan Istana Negara
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“ Mempertanyakan keseriusan Kabupaten Pati dalam Proses KLHS “
Pati, 29 Juli 2017
Berawal dari pendirian “Tenda Perjuangan” di depan Istana Negara akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menemui perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) untuk membahas mengenai persolan Pegunungan Kendeng Utara. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan itu adalah akan dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai usaha untuk memberikan gambaran utuh mengenai layak tidaknya penambangan di Pegunungan Kendeng Utara. Proses kajian ini akan dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan ahli dari berbagai kementerian. Ditambah lagi, dalam proses ini semua proses penambangan dan pemberian ijin pertambangan baru harus dihentikan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, dijelaskan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Melalui proses ini dilihat bagaimana kondisi fisik dan sosial masyarakat yang mendiami sebuah wilayah dipastikan telah menjadi dasar pengambilan sebuah kebijakan. Untuk Kendeng Utara, KLHS telah dimulai awal tahun 2017 dengan tahap pertama difokuskan pada wilayah Cadangan Air Tanah (Watu Putih). Tahap kedua dimulai pada pertengahan bulan Juli 2017 yang meliputi Kabupaten Pati, Grobogan, Blora, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.
Khusus untuk Kabupaten Pati, JM-PPK melihat ketidakseriusan pemerintah Pati dalam mendukung program nasional ini. Ada beberapa alasan yang mendasar penilaian ini; pertama, pemerintah Kabupaten Pati tidak mensosialisasikan perihal adanya kajian strategis ini ke masyarakat secara luas. Padahal satu hal yang ingin diakomodasi oleh tim KLHS adalah suara publik mengenai situasi wilayahnya. Kedua, tidak profesionalnya penyelenggaraan forum dengar pendapat yang daiadakan oleh BLH Kabupaten Pati. Undangan dengar pendapat yang idealnya diterima jauh-jauh hari sebelum kegiatan, baru disampaikan pada JM-PPK beberapa jam sebelum acara dimulai. Bagaimana mungkin JM-PPK bisa menyiapkan data yang cukup lengkap jika cara-cara seperti ini terus dilakukan? Ketiga, nama perwakilan JM-PPK tidak tercantum dalam daftar undangan yang dipersiapkan oleh panitia. Justru pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam proses perusakan Kendeng Utara lah yang banyak mendapatkan porsi undangan.
Oleh karena itu, kami mempertanyakan keseriusan Kabupaten Pati dalam mengawal proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Salam Kendeng!
Kontak:
Gunretno (081391285242)
WARTAWAN DI LARANG MELIPUT
PATI – Perlakuan tidak menyenangkan dialami sejumlah wartawan yang ada di kabupaten PAti. Mereka diusir oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, saat hendak meliput Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahap II di Ruang Pragola Setda Pati, Sabtu (29/07/2017).
Dalih yang digunakan pihak terkait dalam larangan meliput, yakni acara tersebut hanya untuk tamu undangan saja yang berhak mengikuti acara.
“Ada undangannya tidak? Kalau tidak ada surat undanganya tidak boleh masuk, perintahnya memang seperti itu,” ungkap salah satu penerima tamu.
Padahal, ketika ditanya giat tersebut tertutup atau tidak, pihaknya mengaku tidak tahu. Kalaupun acara dilakukan secara tertutup, seharusnya wartawan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Pati Purwadi saat dikonfirmasi mengatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku ada kesalahpahaman petugas.
“Saya memohon maaf kepada rekan-rekan wartawan, ini merupakan kesalahpahaman petugas. Ya seharusnya boleh karena publik berhak tahu hasil acara tersebut,” ungkapnya.
Usai dikonfirmasi, para wartawan diperkenankan untuk memasuki ruangan dan mempublikasikan acara. Hanya, saat itu acara sudah hampir selesai.
Diketahui, giat tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kantor Staf Presiden RI Nomor B-70/KSP/D.II/07/2017, tertanggal 24 Juli 2017, perihal pemberitahuan pelaksanaan observasi lapangan, pengumpulan data skunder dan konsultasi publik dalam penyusunan KLHS tahap II.
http://seputarmuria.com/2017/07/29/wartawan-pati-dihalang-halangi-saat-hendak-liputan-konsultasi-publik-klhs/
-
Hari ke 8 Aksi Tenda Kartini Kendeng Depan Istana *KASUS KENDENG : DARURAT NAWACITA JOKOWI-JK* Jokowi-JK menawarkan nawacita dalam vis...
-
Daftar isi Selamat Datang Di Aceh Tamiang ............................................................................ Hal.1 ( Walcome To...

