
Sidang
dua terdakwa tentara di Pengadilan Militer Aceh, yang kedapatan
memiliki offset harimau Sumatera dan beruang madu. Foto: Yusriadi
Mahkamah Militer Banda Aceh menjatuhkan vonis dua dan tiga bulan
penjara kepada dua oknum TNI AD yang menyimpan offset atau boneka
dekorasi dari harimau Sumatera (
Pathera tigris sumatrae) dan beruang madu (
Helarctos malayanus)
di rumahnya. Mereka terbukti melanggar UU No.5 Tentang Konservasi
Keaneragaman Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2b junto pasal 40
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Parnomo pada Kamis
(24/10/13), Sersan Kepala Joko Rianto anggota Kodim 0106 Aceh Tengah
divonis kurungan penjara dua bulan, denda Rp5 juta dan subsider tiga
bulan. Sedang Prajurit Kepala Rawali Takesma anggota Yonif 114/Satria
Musara Aceh Tengah dihukum tiga bulan kurungan, denda Rp2,5 juta
subsider tiga bulan.
Kedua tentara ini sudah beberapa bulan dalam tahanan PM AD di Banda
Aceh sebelum diproses hukum di Mahkamah Militer. Mereka ditangkap polisi
militer di Aceh Tengah, karena ada laporan ada offset harimau dan
beruang madu dari lembaga pemerhati satwa di Jakarta.
Dalam sidang putusan ini, Mahkamah Militer menghadirkan barang bukti
dua offset harimau Sumatera dan satu beruang madu ukuran cukup besar.
Barang bukti ini diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Aceh, untuk diamankan negara.
Hakim Budi Parnomo mengatakan, kedua tentara itu menyimpan offset
satwa langka bukan sebagai koleksi. Alasan Joko untuk mengobati istri
yang sedang sakit. “Menurut penjelasan saudaranya, istri bisa
disembuhkan dengan ada kuku beruang dan kulit harimau di rumah,” katanya
dikutip dari
The Globe Journal. Sedang Rawali menyimpan offset harimau karena sebagai jaminan dari rekan yang meminjam uang Rp9 juta.
Menurut Budi, mereka tetap dihukum karena menyimpan satwa liar
dilindungi. “Bila tidak dihukum, nanti perbuatan sama diikuti orang lain
yang mengakibatkan akan punah satwa harimau Sumatera yang dilindungi
itu.”

Salah satu offset harimau barang, bukti kepemilikan satwa liar ini oleh TNI AD di Aceh Tengah. Foto: Yusriadi
Patroli Harimau di Aceh
WWF Indonesia meminta aparat penegak hukum meningkatkan patroli
pengawasan perdagangan harimau Sumatera di Aceh karena kasus perburuan
dan perdagangan sangat tinggi. Azhar, Koordinator Spesies WWF
Indonesia Kantor Program Aceh, Jumat (25/10/13), mengatakan, WWF
menyambut gembira proses pengadilan pertama kali digelar di pengadilan
militer di Aceh ini. Namun, putusan hakim masih jauh dari harapan para
aktivis penyelamat satwa langka dan tidak menimbulkan efek jera bagi
pelaku.
Menurut Azhar, bukan rahasia lagi jika Aceh Tengah, daerah asal
tugas dari kedua oknum prajurit itu, merupakan sentra utama perburuan
harimau Sumatera di Aceh terutama diperdagangkan sebagai offset.
“Permintaan cukup tinggi dari kalangan kolektor, dan di Aceh Tengah dan
Bener Meriah, oknum aparat keamanan dan pejabat pemerintah menjadi
bagian mata rantai perdagangan offset harimau.”
Dia mengatakan, harimau yang diburu selain jadi offset, juga karpet
hiasan. Ada juga harimau diperjualbelikan hidup-hidup terutama
anak-anak. Daerah perburuan harimau di wilayah ini di hutan sekitar
Beutong Ateuh, Isaq dan Samarkilang. Para pemburu ada yang memakai jerat
sling dan senjata api. “Dalam survei kami di dalam kawasan hutan kerap
menjumpai slongsongan peluru tajam dan jerat-jerat yang sengaja dipasang
pemburu dengan target satwa langka seperti harimau.”
Pada Oktober 2012, seeokor harimau terkena jerat di kebun kopi di
Bener Meriah. Harimau ini dibunuh orang kampung, lalu kulit dan kepala
dibawa oknum polisi. Sampai kini, proses hukum kasus ini tak berjalan,
meski para saksi mata diperiksa di Kepolisian Resor Bener Meriah.
Ratno Sugito, aktivis Forum Orangutan Aceh (Fora) mengatakan,
meskipun sanksi masih jauh dari harapan tetapi setidaknya Pengadilan
Militer lebih serius daripada BKSDA Aceh. “BKSDA selama ini belum ada
satu kasus pun disidangkan.”
Catatan Fora, dalam 10 tahun belakangan belum ada berkas terkait
kepemilikan satwa liar terutama orangutan masuk ke ranah hukum. Padahal,
bila dilihat orangutan yang masuk karantina di Sibolangit, banyak dari
pemelihara ilegal ini para PNS, TNI, dan Polri.

Salah
satu terdakwa TNI AD dan barang bukti, offset harimau Sumatera, saat
sidang putusan di PM Aceh, Kamis (24/10/13). Foto: Yusriadi